Sule terancam hukuman 5 tahun penjara karena penistaan agama
Sule CS saat ini sedang terlibat masalah hukum karena konten yang dinilai bermuatan penistaan agama. Hal ini terkait sebuah statement saat dirinya hadir di konten YouTube bersama Budi Dalton.
Dalam salah satu pembicaraan antara sule dan Dalton terdapat statement yang melontarkan sebuah lelucon yang dinilai menghina Nabi Muhammad. Dalton menyebut miras adalah minuman Rasulullah di konten YouTube-nya, NGOBAT.
Hal ini berimbas dengan terbitnya sebuah laporan oleh Syahrul Rizal, selaku ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA) Syahrul Rizal melaporkan komedian Sutisna atau yang akrab disapa Sule, Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton ke Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah pembicaraan konten di chanel Youtube NGOBAT pada saat itu, Budi Dalton menyebut Miras sebagai Minuman Rasulullah. Sedangkan Sule dan Mang Saswi merespons dengan tertawa dan dianggap membenarkan lelucon tersebut.
Syahrul Rizal menganggap bahwa ada unsur kesengajaan oleh Budi Dalton saat menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Padahal Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu, lanjut Syahrul Rizal.
Dalam tuntutannya, ketiga orang tersebut akan dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun, sesuai Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP.
Laporan yang diajukan oleh Syahrul Rizal tersebut teregister di Polda Metro jaya, Jakarta dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.